Hasto Kristiyanto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Pesanan Pihak di Luar Jaksa KPK

JurnalPatroliNews – Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dari Jaksa KPK terhadap dirinya bukan murni keputusan penuntut umum. Ia menduga, tuntutan itu merupakan pesanan dari kekuatan eksternal yang ingin mempengaruhi jalannya proses hukum.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

“Saya dan tim penasihat hukum meyakini bahwa tuntutan tujuh tahun tersebut datang dari ‘pesanan kekuatan’ di luar kendali jaksa, bukan sepenuhnya kehendak penuntut umum,” kata Hasto.

Menurutnya, intervensi kekuatan politik dalam proses hukum seperti ini bukanlah hal baru. Ia mencontohkan kasus bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum dan kasus pidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dinilainya juga sarat intervensi politik.

“Kebocoran Sprindik Anas Urbaningrum hingga kasus pidana Antasari Azhar menunjukkan betapa kuatnya pengaruh politik luar yang menekan KPK,” jelas Hasto.

Tak hanya itu, Hasto juga mempertanyakan alasan jaksa menjatuhkan denda Rp600 juta terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan itu janggal karena perkara yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian negara.

“Ini jadi catatan penting, karena jaksa memiliki tanggung jawab etik dan profesional. Nama-nama mereka akan dikenang dalam sejarah penegakan hukum. Denda Rp600 juta sangat aneh, karena tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari proses kriminalisasi terhadap warga negaranya,” tutup Hasto.