JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, turut menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus korupsi impor gula.
Melalui akun resmi X miliknya pada Minggu, 20 Juli 2025, Lukman mengusulkan agar pakar hukum melakukan eksaminasi atau kajian ulang terhadap putusan pengadilan tersebut. Eksaminasi dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh dan menyeluruh kepada masyarakat.
“Akan lebih baik jika para ahli hukum melakukan eksaminasi atas putusan ini,” tulis Lukman.
Vonis terhadap Tom Lembong memicu polemik publik karena ia dinilai tidak mengambil keuntungan pribadi dalam kebijakan impor gula tersebut. Namun demikian, ia tetap dihukum pidana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar Apakah kebijakan yang keliru tanpa adanya niat memperkaya diri bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?
Lukman Hakim menegaskan bahwa eksaminasi hukum menjadi penting agar ruang akademis dan publik dapat mengkaji ulang apakah pertimbangan hakim konsisten dengan prinsip keadilan dan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
“Publik harus diedukasi tentang putusan-putusan hukum yang menimbulkan kontroversi. Jangan sampai masyarakat hanya menilai berdasarkan opini atau emosi,” tegasnya.
Menurut Lukman, eksaminasi yang objektif dan berbasis akademis juga akan membantu publik memahami logika dan dasar hukum di balik setiap putusan pengadilan, termasuk kasus Tom Lembong ini.
Ia berharap langkah tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.














