Geisz Chalifah: Vonis Tom Lembong Sudah Diskenario, Ini Bentuk Kriminalisasi Politik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aktivis demokrasi Geisz Chalifah mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia menyebut putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025 itu sebagai sebuah ironi dalam sistem hukum Indonesia.

Geisz menilai bahwa proses hukum terhadap Lembong tidak berdiri di atas prinsip keadilan sejati. Ia menyebut Lembong sebagai korban kriminalisasi yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan secara politik.

“Nama Tom Lembong kini hanya menambah deret panjang korban kriminalisasi. Semua tahu, tapi sebagian memilih diam. Ini adalah kejahatan yang dilakukan terang-terangan,” ujar Geisz kepada RMOL pada Minggu, 20 Juli 2025.

Ia menduga proses persidangan tidak lebih dari sekadar formalitas. Geisz yakin bahwa vonis terhadap Lembong sudah dikondisikan sejak awal dan hanya menunggu waktu diumumkan secara resmi.

“Sidang itu hanya sandiwara hukum. Putusannya sudah disiapkan bahkan sebelum pengadilan dimulai,” tegas mantan komisaris Ancol tersebut.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Lembong. Bila tidak dibayar, ia akan mengganti hukuman tersebut dengan kurungan selama enam bulan.

Lembong dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hakim tidak menetapkan uang pengganti karena terbukti bahwa Lembong tidak menerima keuntungan finansial dari kebijakan impor gula yang dipersoalkan.

Sebagai tambahan, hakim memerintahkan kejaksaan untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Lembong yang sempat disita, termasuk sebuah iPad dan MacBook. Ia juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.