JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella, istri Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Pemeriksaan pada Senin (21/7) ini fokus mendalami temuan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api yang sebelumnya disita penyidik saat menggeledah rumah Topan Ginting pada 2 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Isabella berkaitan dengan hasil penggeledahan di rumah yang ditinggali bersama sang suami. Namun, KPK masih enggan membeberkan apakah Isabella mengetahui asal usul uang miliaran dan senjata tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain Pistol Baretta beserta 7 butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak peluru. Temuan ini melengkapi hasil penggeledahan sebelumnya di salah satu kantor yang terkait perkara korupsi ini, di mana penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, termasuk Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora). Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus korupsi ini terkait pengerjaan berbagai proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar, mencakup antara lain:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
- Proyek yang sama di tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025
- Proyek Jalan Sipiongot – batas Labusel senilai Rp96 miliar
- Proyek Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar
KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan untuk menelusuri proyek-proyek lainnya yang berpotensi bermasalah.













