JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022. Melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS, lima orang saksi kembali diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
Kelima saksi tersebut terdiri dari berbagai unsur pejabat maupun tenaga ahli di lingkungan Kemendikbudristek dan perguruan tinggi, yakni:
- AM, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Direktorat Sekolah Dasar periode 2020-2022.
- CLR, Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana & Tata Kelola Direktorat SMP sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
- AT, PNS di Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.
- AB, ASN di Pendidikan Dasar dan Menengah serta anggota Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
- SBD, Dosen Universitas Budi Luhur yang berperan sebagai Konsultan TIK di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud dan juga anggota Tim Teknis tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan guna melengkapi alat bukti serta memperkuat berkas perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana digital pendidikan yang semestinya mendukung proses belajar mengajar di berbagai sekolah.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap aktor dan modus di balik penyalahgunaan anggaran negara dalam program strategis pendidikan tersebut.














