JurnalPatroliNews – Palembang – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Jhoni Engglani bin Samsu, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Tim Tabur menyampaikan, ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sepanjang 2025. Pihaknya kembali mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kami akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas pernyataan resmi Kejati Sumsel.
Jhoni Engglani sebelumnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan barang.
Namun, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana melarikan diri dan dimasukkan ke dalam DPO Kejari Ogan Ilir.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal keberadaan Jhoni Engglani diperoleh Tim Tabur pada Kamis (7/8/2025) dari laporan masyarakat. Saat itu, ia diketahui bekerja sebagai sopir dan tengah melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Dua hari kemudian, Sabtu pagi (9/8/2025), Tim Tabur mendapatkan kabar bahwa terpidana akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dengan tujuan akhir Pekanbaru. Tim segera melakukan pengintaian di kawasan Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.
Sekitar pukul 18.05 WIB, Jhoni terlihat mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di kawasan tersebut. Tim Tabur langsung bergerak cepat dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.














