Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: Potensi Kerugian Negara Lebihi Rp1 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan sudah menembus angka Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa estimasi ini merupakan hasil kalkulasi internal lembaganya dan telah dibahas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, ia menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara.

“BPK nantinya akan melakukan perhitungan lebih rinci,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), sebagaimana diumumkan KPK pada Sabtu dini hari (9/8/2025). Penyidikan ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota serta penyelenggaraan haji yang berlangsung di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menjerat para pihak terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu temuan yang disorot adalah pelanggaran terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, di mana seharusnya kuota haji dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Faktanya, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50:50. “Ini jelas menyimpang dari aturan dan disertai adanya aliran dana mencurigakan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep.

Selama proses penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain:

  • 7 Agustus 2025: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (diperiksa hampir 5 jam).
  • 5 Agustus 2025: Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah), Muhammad Farid Aljawi (Sekjen DPP AMPHURI), dan Asrul Aziz (Ketum Kesthuri).
  • 4 Agustus 2025: Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi (pejabat Kemenag).
  • 8 Juli 2025: Fadlul Imansyah (Kepala BPKH).
  • 23 Juni 2025: Pendakwah Khalid Basalamah, yang dimintai keterangan terkait mekanisme pengelolaan ibadah haji.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.