Warga Kabupaten Semarang Kaget PBB Naik Hingga 400 Persen

JurnalPatroliNews – Semarang – Warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dikejutkan dengan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang mencapai hingga 400 persen, bahkan lebih tinggi dibanding Kabupaten Pati yang sebelumnya mengalami kenaikan 250 persen.

Salah satu warga yang merasakan dampaknya adalah Tukimah, penduduk Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa. Ia mengaku terperanjat saat menerima surat tagihan PBB terbaru. Nilai pajak yang harus dibayarnya melonjak drastis dibanding tahun lalu.

“Tahun kemarin cuma Rp161 ribu, sekarang lebih dari Rp800 ribu. Naiknya kebangetan, saya keberatan,” ujar Tukimah, Rabu (13/8/2025).

Tukimah pun telah menyampaikan keluhan kepada perangkat desa, namun hingga kini belum ada jawaban resmi.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa lahan milik Tukimah berada di lokasi strategis, yakni di jalur masuk kawasan wisata dan juga di jalan provinsi.

“Lokasi di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten masuk kategori klaster kedua. Luas tanahnya lebih dari seribu meter persegi dan ditempati tiga kepala keluarga, yang saat itu belum dipecah kepemilikannya,” terang Rudibdo.

Ia menambahkan, penetapan tarif PBB tidak hanya melihat lokasi, tetapi juga mempertimbangkan harga transaksi riil di wilayah tersebut. Hasil penilaian kemudian diverifikasi ulang oleh petugas penilai pajak.

“Prosesnya termasuk meminta tanda tangan dari kepala wilayah setempat, seperti kepala dusun atau kepala desa. Lalu dicek lagi apakah sesuai dengan zona nilai tanah dan harga transaksi terakhir di area itu,” jelasnya.