JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (14/8/2025).
Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada Sritex.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, saksi-saksi yang diperiksa adalah:
- JCH – Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
- YR – Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
- SMT – Kuasa Hukum CV Prima Karya.
- SA – Penjual mobil terkait Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
- GPW – Perwakilan dari Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
- NP – Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta.
- AR – Karyawan PT BPD Jateng.
- AH – Analis Korporasi dan Komersial Bank BPD Jateng.
- FA – Kepala Kantor Lakosta pada Divisi Korporasi & Komersial BPD Jateng.
- RH – CRA 3 BNI.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar pejabat di lingkungan Kejagung.
Kasus kredit Sritex ini menjadi sorotan lantaran melibatkan beberapa bank daerah besar dan diduga merugikan keuangan negara. Kejagung menyatakan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur korporasi maupun individu, demi mengungkap secara tuntas praktik korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman tersebut.














