Kejati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program “Jaga Desa” di Anambas

JurnalPatroliNewas – Anambas – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan lewat Program Jaga Desa. Pesan itu disampaikan Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2025 di Anambas, Kamis (21/8/2025).

Bupati Anambas Aneng mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga perlu didukung pengelolaan anggaran yang akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Syaifullah membacakan sambutan Kajati Kepri J. Devi Sudarso. Ia menegaskan dana desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat. “Kejaksaan siap memberi pendampingan hukum dan pelatihan agar perangkat desa terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Pada 2025, total dana desa di Anambas mencapai Rp38,49 miliar untuk 52 desa, dengan rata-rata setiap desa mengelola sekitar Rp740 juta. Jumlah besar ini dinilai rawan penyalahgunaan bila tidak diawasi ketat.

Kepala Perwakilan BPKP Kepri mengingatkan masih banyak persoalan, termasuk lemahnya perencanaan dan rendahnya akuntabilitas. Bahkan, periode 2019–2023 ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan dana desa dengan kerugian ratusan miliar rupiah.

Rakor ini diikuti sekitar 100 peserta, termasuk Wakil Bupati, Kajari Anambas Budhi Purwanto, jajaran Forkopimda, camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Anambas.