KPK Periksa Eks Wabup Mempawah Terkait Dana Alokasi Khusus 2015

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Kor upsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Kalimantan Barat, Gusti Ramlan, guna mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan berlangsung pada Jumat (22/8) dengan fokus pada mekanisme usulan serta pelaksanaan anggaran DAK yang masuk dalam Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Mempawah tahun 2015.
“Yang bersangkutan hadir dan keterangannya kami gali untuk mengetahui proses pengajuan dan penggunaan DAK di Mempawah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, terdiri atas dua pejabat penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Meski demikian, identitas mereka masih belum dipublikasikan secara resmi.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menggelar penggeledahan di 16 titik lokasi pada 25–29 April 2025. Lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus.

Hingga kini, KPK belum merinci lebih jauh terkait modus maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah tersebut.