JurnalPatroliNews – Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya terbukti melakukan pelanggaran etik terkait insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8). “Dari hasil pemeriksaan, ketujuh anggota yang terlibat dipastikan bersalah karena melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob ketika demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam (28/8) berujung kericuhan. Tragedi ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian serius internal kepolisian.
Adapun tujuh anggota Brimob yang dinyatakan melanggar etik yakni:
- Kompol CB
- Aipda M
- Bripka R
- Briptu D
- Bripda M
- Bharaka Y
- Bharaka J
Saat ini, Propam Polri tengah menindaklanjuti proses etik lebih lanjut terhadap para anggota tersebut. Polisi juga memastikan bahwa langkah penegakan aturan internal ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.











