JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hal ini disampaikan oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor penting.
“Perubahan terhadap UU Pemilu maupun UU Partai Politik memang sedang kita siapkan,” ujar Yusril, Jumat (5/9/2025).
Menurut Yusril, dorongan utama revisi UU Pemilu berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal.
“MK sudah menegaskan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, termasuk penghapusan threshold,” jelasnya.
Sementara revisi UU Partai Politik, kata Yusril, lebih berorientasi pada perbaikan sistem politik agar lebih inklusif. Ia menilai politik saat ini masih cenderung hanya bisa diakses oleh kalangan berduit atau figur populer.
“Sejak awal, Presiden menekankan pentingnya reformasi politik yang seluas-luasnya,” tutur Yusril.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu juga akan menekankan pengawasan dana kampanye, transparansi pembiayaan partai, serta akuntabilitas pencalonan. Tujuannya agar ruang partisipasi politik bisa terbuka luas bagi siapa pun, bukan hanya untuk pengusaha kaya atau selebritas.
Selain itu, Yusril menyoroti kritik publik terhadap kualitas anggota DPR. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini justru menutup peluang bagi figur-figur yang punya kapasitas politik, sehingga parlemen lebih banyak diisi artis atau selebritas.
“Akibat sistem yang berjalan, banyak talenta politik tidak bisa tampil, dan publik menilai kualitas DPR kita menurun. Pemerintah menyadari persoalan ini,” tegasnya.














