Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta sejumlah anak usahanya. Pada Senin, 15 September 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dua saksi yang dipanggil masing-masing berinisial DFR, yang saat ini menjabat di Divisi Internasional Bisnis Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta SMS, yang pernah bertugas sebagai Analis Kredit Korporasi di Bank Negara Indonesia (BNI) pada periode 2011 hingga 2012.

Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan penyalahgunaan pemberian kredit dari tiga bank pembangunan daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex. Perkara ini turut menyeret nama beberapa pihak, termasuk tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kejagung, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Jaksa penyidik meyakini bahwa keterangan kedua saksi dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai mekanisme penyaluran kredit dan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini telah menjadi sorotan publik sejak terungkap adanya indikasi kerugian keuangan negara akibat kredit macet yang ditimbulkan. PT Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia, diduga memperoleh kucuran kredit dalam jumlah besar dari berbagai bank tanpa melalui proses analisis yang memadai.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan, panggilan saksi berikutnya akan dilakukan terhadap pihak-pihak lain, termasuk pejabat perbankan maupun pihak internal perusahaan yang diduga mengetahui praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

Dengan pemeriksaan lanjutan ini, Kejagung berharap proses penyidikan dapat segera rampung sehingga berkas perkara tersangka ISL dan kawan-kawan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.