JurnalPatroliNews – Jakarta – Ustaz Khalid Basalamah (KB) telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menguraikan alur dana tersebut hingga akhirnya kembali ke tangan Khalid sebelum kemudian disita penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya Khalid bersama sekitar 120 jemaahnya telah mendaftar keberangkatan lewat jalur haji furoda. Namun, seorang oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan kuota khusus dengan iming-iming berangkat di tahun yang sama tanpa antre.
“Oknum itu menyampaikan ke Ustaz KB, ‘pakai kuota haji khusus saja, ini resmi.’ Tapi diminta biaya percepatan sekitar USD 2.400 per jemaah,” terang Asep, Jumat (19/9/2025).
Khalid sempat ragu lantaran jalur haji khusus umumnya tetap membutuhkan antrean 2-3 tahun. Namun, setelah diyakinkan oknum, ia mengumpulkan dana dari para jemaah dan menyerahkannya. Benar saja, pada 2024 Khalid dan rombongannya bisa berangkat haji sesuai janji.
Masalah muncul setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 untuk menelusuri pembagian kuota. Menurut Asep, karena panik, oknum Kemenag yang menerima uang percepatan itu kemudian mengembalikan dana ke Khalid.
“Faktanya, uang tersebut memang masih ada di Ustaz KB saat ini. Kami sita sebagai barang bukti bahwa memang ada permintaan dana percepatan kuota haji khusus,” jelas Asep.
KPK menegaskan, nasib uang tersebut akan ditentukan majelis hakim, termasuk kemungkinan untuk dikembalikan ke jemaah.
Khalid sendiri mengaku tawaran kuota khusus 2024 diterimanya dari pihak travel. Alasannya, jemaahnya ditawari lokasi tenda lebih dekat ke area Jamarat dibanding jalur furoda.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan 2024 masih berlangsung. KPK belum menetapkan tersangka, tetapi telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.














