Kuota Haji Sulsel Melonjak, Masa Tunggu Turun dari 40 Tahun Jadi 27 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Antrean atau masa tunggu haji di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sebelumnya bisa mencapai 40 tahun, kini resmi dipangkas menjadi sekitar 26 hingga 27 tahun.

Pemangkasan masa tunggu ini terjadi setelah Sulsel memperoleh kenaikan kuota haji signifikan untuk tahun 2026. Kuota yang semula 7.272 jemaah kini meningkat menjadi 9.670 jemaah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, menyampaikan bahwa perubahan besar ini merupakan dampak dari kebijakan baru pembagian kuota haji yang kini berbasis daftar tunggu tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim per kabupaten dan kota.

Iqbal menjelaskan bahwa perubahan sistem ini langsung memengaruhi komposisi jemaah yang berangkat pada musim haji mendatang.

Ia mencontohkan Kota Makassar yang biasanya mendapat alokasi sekitar 1.000 jemaah, kini mengalami penurunan karena jumlah pendaftar pada 2011 lebih sedikit dibandingkan kabupaten lain seperti Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, dan Gowa yang rata-rata masih memiliki antrean pendaftar dari 2010.

“Batas yang kita berangkatkan tahun ini adalah yang mendaftar sampai 19 Oktober 2011. Secara otomatis, kuota beralih ke kabupaten yang pendaftarnya lebih lama, terutama yang masih antre sejak 2010,” jelasnya.

Meski terjadi pergeseran alokasi antardaerah, Iqbal menegaskan bahwa kenaikan kuota ini membawa manfaat besar bagi Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan. Dengan sistem baru ini, Sulsel mendapatkan tambahan kuota sekitar 2.400 jemaah sehingga totalnya mencapai 9.670 jemaah pada 2026.

Menurut Iqbal, sistem berbasis provinsi ini akan menciptakan pemerataan dalam beberapa tahun ke depan. Daerah yang pada tahun tertentu memiliki jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapatkan jatah pemberangkatan lebih besar pada musim haji selanjutnya.

Dengan kata lain, mekanisme baru ini menjadi solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan distribusi jemaah haji di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Ia menambahkan bahwa setiap satu tahun masa pendaftaran calon jemaah haji membutuhkan dua hingga tiga musim haji untuk dapat memberangkatkan seluruh pendaftar.

Karena itu, lonjakan kuota menjadi salah satu faktor penting dalam mempersingkat antrean haji yang sebelumnya sangat panjang.

Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat Sulsel kini dapat melihat masa tunggu yang lebih rasional dan terukur, seiring dengan semakin optimalnya pengelolaan kuota haji di tingkat provinsi.