Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene dan Strobo, Harap Tak Ada Lagi “Tot-Tot Wuk Wuk” di Jalan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” mencuat di media sosial sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu ketenangan di jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan evaluasi terkait keluhan masyarakat ini.

“Semua masukan dari masyarakat sangat positif untuk kami. Ini kami evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (19/9). “Meskipun ada ketentuan terkait kapan sirene dan suara ‘tot tot’ harus digunakan, kami akan memperhatikannya.”

Agus menyebutkan bahwa ia sendiri kini sudah berhenti menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo. Bahkan, ia memutuskan untuk membekukan penggunaan sirene dan rotator dalam pengawalan yang dipimpin oleh Korlantas. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu, terutama di saat lalu lintas padat.

“Saya sebagai Kakorlantas, saya bekukan sementara penggunaan suara-suara itu. Saya terima kasih kepada masyarakat atas masukannya. Semoga kita tidak perlu menggunakan ‘tot tot’ lagi,” ujar Agus.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan” yang viral di media sosial ini muncul sebagai kritik terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pejabat atau pengawalan yang tidak semestinya.

Bahkan, beberapa warga juga memasang stiker bertuliskan “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu dengan hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan jenazah. Kendaraan pribadi dilarang menggunakan fasilitas tersebut dalam kondisi apa pun.