Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Tahu Kuota Haji Berapa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 8 jam ini fokus pada peran Tauhid dalam mengelola keuangan Amphuri selama masa jabatannya.

“Saya tadi ditanyai soal tugas dan fungsi saya sebagai bendahara di asosiasi,” ungkap Tauhid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/9).

Tauhid menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, ia tidak ditanya mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terkait praktik jual-beli kuota haji khusus tambahan.

“Tidak, tidak dibicarakan soal itu,” ujar Tauhid.

Ketika ditanyakan mengenai berapa banyak kuota haji khusus tambahan yang dikelola oleh Amphuri, Tauhid mengaku tidak tahu. Hal ini disebabkan karena ia sudah tidak lagi menjabat di Amphuri saat kuota haji tambahan tersebut diterima.

“Amphuri dapat kuota berapa, saya nggak tahu, karena saya sudah tidak di Amphuri lagi pada saat kejadian itu,” jelas Tauhid.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini bermula dari pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 yang menghasilkan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang.

KPK menduga, setelah mendapatkan informasi tentang tambahan kuota haji tersebut, sejumlah asosiasi travel haji mencoba menghubungi pihak Kemenag untuk membahas pembagian kuota.

Mereka diduga berusaha agar kuota haji khusus lebih besar dari ketentuan yang berlaku, yang hanya memperbolehkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, dalam rapat yang diadakan antara pihak-pihak terkait, disepakati bahwa kuota haji tambahan akan dibagi rata antara kuota haji reguler dan khusus, masing-masing 50%. Keputusan ini tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang dibayarkan oleh pihak travel haji yang menerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran ini bervariasi antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada besar kecilnya travel haji.

Uang yang disetorkan melalui asosiasi haji ini kemudian diduga sampai kepada oknum pejabat di Kemenag, termasuk pejabat tinggi.

KPK memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, yang berasal dari pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Hal ini menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapatkan negara dari jemaah haji reguler malah mengalir ke pihak travel swasta.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk keluar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, dan sebuah rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji oleh seorang ASN Ditjen PHU Kemenag.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa ia menghormati upaya KPK untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap kasus ini.