Jaksa Agung Terima Laporan BPK, Kejaksaan RI Pertahankan Opini WTP 9 Kali Beruntun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024. Penyerahan dokumen ini juga mencakup LHP Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) serta laporan mengenai kerugian negara. Acara berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, kegiatan turut dirangkaikan dengan entry meeting pemeriksaan kinerja terinci atas efektivitas penanganan perkara pidana di Kejaksaan. Hadir Anggota I BPK RI, I Nyoman Adhi Suryadnyana, bersama jajaran pemeriksa keuangan negara.

Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas pencapaian institusinya yang kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian itu telah diraih sebanyak sembilan kali berturut-turut. Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Pencapaian ini lahir dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap tren positif ini bisa terus berlanjut sehingga Kejaksaan semakin dipercaya publik sebagai lembaga yang bersih dan akuntabel,” ungkapnya.

Lebih jauh, Jaksa Agung menilai pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK sangat penting untuk memperkuat sistem penanganan perkara pidana. Dengan evaluasi tersebut, ia optimistis Kejaksaan dapat mewujudkan proses hukum yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.

“Kami mendukung penuh pemeriksaan ini. Tujuannya bukan hanya sekadar formalitas, melainkan upaya nyata agar penanganan perkara pidana berjalan lebih transparan dan efisien,” tambah Burhanuddin.

Di akhir sambutannya, ia memberikan apresiasi kepada BPK RI atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Burhanuddin berharap kerja sama kedua lembaga dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, demi kepentingan bangsa dan negara.