JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,67 miliar dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua terpidana lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemulihan tersebut merupakan hasil eksekusi terhadap tiga terpidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Total aset negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).
Ketiga terpidana tersebut adalah Risnandar Mahiwa (eks Pj Wali Kota Pekanbaru), Indra Pomi Nasution (eks Sekretaris Daerah), dan Novin Karmila (eks Plt Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru).
- Risnandar Mahiwa dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar. Ia juga wajib membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.
- Indra Pomi Nasution dihukum 6 tahun penjara, menyetor Rp1,48 miliar serta mata uang asing, yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun ia masih harus membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1,67 miliar dan denda Rp300 juta.
- Novin Karmila divonis 5 tahun 6 bulan penjara, telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar, namun masih memiliki kekurangan sebesar Rp1,03 miliar, serta kewajiban denda Rp300 juta.
Selain uang pengganti dari ketiga terpidana, KPK juga menyetor uang rampasan senilai Rp3,24 miliar ke kas negara. Total nilai aset negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp9,6 miliar, termasuk sejumlah mata uang asing.
“Langkah ini membuktikan bahwa hukuman pidana tidak cukup. Pelaku korupsi juga wajib mengembalikan kerugian negara secara nyata,” tegas Budi.
KPK menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi akan selalu diiringi dengan upaya pemulihan kerugian keuangan negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban menyeluruh dari para pelaku.














