Mantan Dirut Perhutani Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dan PT PML.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan untuk memperdalam materi penyidikan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025)

Menurut Budi, tim penyidik juga menelusuri izin yang diberikan Perhutani dalam kerja sama antara Inhutani V dan PT PML. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dari total sembilan yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).

Mereka adalah Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, serta dua unit mobil mewah, yakni Rubicon dan Pajero yang disita dari rumah para tersangka.

Budi menambahkan, KPK tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan di luar temuan OTT, termasuk menelusuri adanya modus serupa pada kerja sama lainnya.

“Kami akan terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan modus serupa atau pola lain yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah PT PML diduga melakukan wanprestasi pada periode 2018–2019, karena tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pinjaman dana reboisasi. Namun, sejumlah oknum di PT Inhutani V disebut tetap mengakomodasi kerja sama dengan perusahaan tersebut.

Penyidik KPK masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan para pihak, termasuk pejabat Perhutani, dalam proses perizinan dan kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut.