JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020 yang merugikan negara hingga Rp205 miliar. Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses awal jual-beli lahan yang diduga telah dikondisikan sejak awal.
Empat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025). Mereka adalah Rudi Hartono (notaris/PPAT), dua stafnya Genta Eranda dan Ferry Irawan, serta satu saksi swasta bernama Bestari.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami bagaimana proses awal jual-beli lahan, termasuk dugaan pengkondisian oleh tersangka untuk dijual kepada PT Hutama Karya (HK),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama, yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi HK M Rizal Sutjipto. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, sejak 6 hingga 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat pengadaan lahan proyek tersebut mencapai Rp205,14 miliar. Dari jumlah itu, Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk lahan di Bakauheni, sedangkan Rp71,41 miliar terkait lahan di Kalianda.
Selain dua pejabat PT HK, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, serta PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam upaya memperkuat pembuktian, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda, 13 bidang tanah milik tersangka IZ dan PT STJ, serta satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dengan penyidikan yang semakin intensif ini, KPK berupaya mengembalikan kerugian negara sekaligus menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi di proyek-proyek strategis nasional, termasuk Tol Trans Sumatera yang seharusnya menjadi simbol pembangunan dan konektivitas Indonesia.














