Heboh di Facebook, Pria Mabuk Ditangkap karena Ujaran Hinaan terhadap Nabi Muhammad

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satreskrim Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap seorang pria berinisial JDA alias J (37) atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui Facebook. JDA menjadi sorotan publik setelah membuat komentar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Kasatreskrim Polres Tolitoli, Iptu Stefi Yohanes Hurlatu, mengatakan tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Polisi menangkap JDA setelah komentarnya di salah satu grup Facebook memicu kemarahan publik dan tersebar luas di dunia maya. Menurut Stefi, JDA diduga memposting komentar bernada penghinaan terhadap Nabi Muhammad menggunakan akun Facebook milik istrinya pada Jumat (3/10/2025) malam.

Tindakan tersebut dilakukan saat JDA dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Unggahan itu kemudian beredar cepat dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil menangkap JDA beserta istrinya di rumah mereka. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A55, akun Facebook bernama Shen Xien Asidik, serta sejumlah tangkapan layar unggahan provokatif sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, JDA dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing provokasi.

“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Saling menghormati antarumat beragama adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.