KPK Panggil Dua Pramugari RDG Airlines Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua. Hari ini, Kamis (16/10), tim penyidik memanggil tiga saksi, termasuk dua pramugari RDG Airlines.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tiga saksi yang dipanggil adalah Selvi Purnama Sari, pramugari RDG Airlines; Tamara Anggraeny, pramugari sekaligus cabin manager RDG Airlines; dan Marwan Suminta, penjaga kos Wisma Feris Bogor.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Dius Enumbi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka bersama Lukas Enembe. Mereka diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Uang hasil korupsi digunakan, antara lain, untuk membeli pesawat pribadi yang diberi label RDG Airlines. Pesawat tersebut kini berada di luar negeri. Saksi lain, Gibbrael Isaak, akan didalami terkait proses pembelian pesawat tersebut.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada Agustus 2024 dan telah melakukan penggeledahan kantor Sekretariat Daerah Pemprov Papua pada November 2024, menyita dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari penyelidikan.