JurnalPatroliNews – Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Indra Iskandar sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/10/2025). Namun, Indra menyampaikan surat ketidakhadiran dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
“Saksi saudara IIS (Indra Iskandar) sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Budi kepada wartawan.
Indra sebelumnya telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK, masing-masing pada Kamis (14/3/2024) dan Rabu (15/5/2024).
Kasus ini sendiri sudah memasuki tahap penetapan tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Jumat (7/3/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah dinas DPR, termasuk Indra Iskandar yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA).
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dkk. Ini yang perkara pengadaan barang rumah dinas DPR,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurut Setyo, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” pungkasnya.












