Pemprov DKI Siapkan Dana Santunan Korban Pohon Tumbang hingga Rp50 Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal akibat pohon tumbang.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan. Menurutnya, curah hujan tinggi yang disertai angin kencang meningkatkan risiko terjadinya pohon tumbang di sejumlah wilayah Ibu Kota.

“Musim penghujan belum mencapai puncaknya, namun intensitas hujan disertai angin kencang sudah cukup tinggi. Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Sebagai langkah antisipatif, Distamhut DKI secara rutin melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta. Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap 5.722 pohon juga telah dilakukan. Pemeriksaan mencakup aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk.

Upaya ini bertujuan memastikan keamanan dan kesehatan pohon, khususnya di jalur hijau dan area dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.

Distamhut juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email [email protected] atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

“Santunan yang diberikan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan,” kata Fajar.

Sebelumnya, insiden tragis terjadi di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10/2025). Seorang pengemudi mobil Lexus tewas setelah tertimpa pohon besar yang tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang.

Pemprov DKI mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan pohon dengan kondisi miring, lapuk, atau berpotensi tumbang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.