Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan umrah mandiri, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mengatur secara teknis pelaksanaan umrah mandiri, mulai dari mekanisme keberangkatan hingga pengawasan jamaah di Tanah Suci.

“Pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri,” ujar Dahnil kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (27/10/2025).

Dahnil menegaskan, penerbitan Permen Umrah Mandiri akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), selama tetap mematuhi ketentuan pemerintah.

Selain mengatur aspek teknis, peraturan tersebut juga akan memuat mekanisme pengawasan untuk memastikan pelaksanaan umrah berjalan aman, tertib, dan sesuai standar yang berlaku.

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” tegas Dahnil.

Saat ditanya soal waktu penerbitan, Dahnil menyebut pihaknya kini tengah merampungkan seluruh aturan turunan dari UU No.14 Tahun 2025. Ia memastikan regulasi tersebut akan segera ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah.

“Segera (diterbitkan),” ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, legalisasi umrah mandiri menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melaksanakan ibadah umrah secara mandiri dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan keamanan yang diatur oleh pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kemandirian bagi umat Islam Indonesia dalam beribadah, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan umrah nasional.