JurnalPatroliNews – Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengungkap alasan di balik percepatan pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Keputusan tersebut diambil untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi calon jemaah haji dalam melunasi biaya keberangkatan mereka.
Panja Komisi VIII DPR bersama Panja Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah memulai pembahasan ongkos haji 2026 sejak Senin (27/10/2025) dan menetapkannya pada Rabu (29/10/2025).
Ketua Panja Haji 2026, Abdul Wachid, menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan memberi kelonggaran waktu kepada masyarakat dalam melakukan pelunasan biaya haji.
“Kami melihat perlunya memberi masyarakat waktu yang longgar untuk pelunasan. Dengan penetapan lebih cepat, jemaah memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri,” ujar Wachid usai rapat penetapan BPIH 1447 H/2026 M di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, calon jemaah haji memiliki waktu sekitar enam bulan untuk melunasi biaya haji, mengingat Hari Raya Idul Adha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 atau 28 Mei 2026.
“Mulai November, Desember, Januari, Februari, Maret hingga April — masih ada waktu sekitar 5 hingga 6 bulan bagi masyarakat untuk menyelesaikan pelunasan,” terang Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut.
Dalam keputusan bersama tersebut, Panja Komisi VIII DPR dan Panja Kemenhaj menyepakati bahwa biaya haji tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.365, sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Rp54.193.807.
Keputusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai membantu masyarakat dalam perencanaan finansial sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dana haji di tahun mendatang.














