JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan bahwa mayoritas eksportir Indonesia sekitar 90 persen telah memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank dalam negeri.
Keterangan tersebut disampaikan selepas ia melaporkan perkembangan implementasi kebijakan DHE kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Tingkat kepatuhannya kini mencapai kurang lebih 90 persen,” ujar Airlangga, seraya menegaskan bahwa angka tersebut mencakup seluruh aktivitas ekspor yang berasal dari komoditas SDA.
Walau pencapaian kepatuhan telah tinggi, pemerintah tetap menyiapkan langkah evaluasi lanjutan guna memastikan tata kelola dan efektivitas aturan berjalan lebih optimal.
Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan tersebut bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan.
Sejak 1 Maret 2025, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan nasional.














