JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Hery diduga turut menikmati aliran uang hasil pemerasan dari proses perizinan RPTKA di Kemenaker.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat sejumlah pejabat aktif di lingkungan Kemenaker.
“Perannya terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait penerimaan aliran uang dari hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Budi, Hery menjadi tersangka kesembilan dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Ia menjabat sebagai Sekjen Kemenaker periode 2017–2018 dan diduga menerima uang hasil pemerasan pada kurun waktu 2019–2024.
KPK masih menelusuri jumlah pasti uang yang diterima Hery dan keterlibatannya dalam skema pemerasan tersebut. “Untuk jumlahnya nanti kami update, termasuk hasil penelusuran aset para tersangka,” kata Budi.
Total Uang Pemerasan Rp 85 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dari pengurusan izin tenaga kerja asing mencapai Rp 85 miliar. Angka ini meningkat signifikan dari temuan awal yang hanya Rp 53,7 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan oleh para tersangka sepanjang 2019 hingga 2024, lalu dibagikan ke sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) serta Direktorat PPTKA.
Dari hasil penyidikan, diketahui sekitar Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan pola yang disebut sebagai “uang dua mingguan”. Pola pembagian ini menunjukkan adanya sistem pemerasan yang terstruktur dan berjalan lama di internal Kemenaker.
Sembilan Tersangka Skandal RPTKA
Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, total tersangka dalam perkara ini mencapai sembilan orang. Berikut daftar lengkapnya:
- Hery Sudarmanto – Sekjen Kemenaker periode 2017–2018
- Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
- Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024–2025)
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
- Gatot Widiartono – Koordinator Analisis PPTKA (2021–2025)
- Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA & Verifikator PPTKA
- Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA
- Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan memperkuat bukti aliran dana hasil pemerasan. “Kami akan pastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Budi.














