JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui masih adanya celah dalam sistem pengawasan yang memungkinkan masuknya ribuan bal pakaian bekas impor ke Indonesia.
Dalam satu tahun terakhir, pemerintah mencatat sebanyak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal berhasil ditindak dengan total nilai mencapai Rp 120,65 miliar.
“Ya, memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor ini yang harus ditertibkan,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Airlangga menegaskan bahwa aturan terkait larangan impor pakaian bekas sudah sangat jelas. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Baju bekas memang tidak boleh impor. Regulasinya selalu tidak boleh impor. Kalau tidak boleh, berarti sudah final dan mengikat,” tegasnya.
Selain peraturan menteri, larangan impor pakaian bekas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penindakan terhadap praktik impor ilegal. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Airlangga menyebut pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan dalam praktik penyelundupan barang bekas impor.
“Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi juga kebersihan rantai pasok dan perlindungan konsumen. Pemerintah akan pastikan semua yang bocor harus dibereskan,” ujarnya.














