KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tetapkan Tersangka Pemerasan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi Riau. Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik turun melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), serta sejumlah lokasi lain.

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi di Jakarta.

Budi juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk bekerja sama agar penyidikan berjalan optimal.

“Kami akan menyampaikan pembaruan informasi secara bertahap sebagai bentuk keterbukaan,” tambahnya.

Tindakan ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Tiga nama secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK sejak 4 November 2025.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari permintaan fee sebesar 5 persen—sekitar Rp7 miliar—dari penambahan anggaran Rp106 miliar di Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Permintaan itu disebut berasal dari MAS yang bertindak atas nama Abdul Wahid.

Pejabat di dinas tersebut yang menolak memberikan bagian—disebut sebagai “jatah preman”—diancam akan dimutasi atau diberhentikan. Para Kepala UPT kemudian menyetujui skema tersebut dan melaporkannya kepada Arief menggunakan kode “7 batang.”

Dari komitmen awal Rp7 miliar, tercatat tiga kali setoran dilakukan dalam periode Juni hingga November 2025, dengan total yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar. Dari jumlah itu, dugaan penerimaan langsung oleh Abdul Wahid mencapai Rp2,25 miliar. Salah satu transaksi terbesar—senilai Rp1 miliar—diduga disalurkan pada Juni 2025 melalui Dani M. Nursalam. Ada pula penyerahan lain pada November 2025 senilai Rp800 juta yang diberikan secara langsung.