Kasus Saham Jiwasraya: Publik Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan kejanggalan dalam pembukaan blokir saham milik PT Asuransi Jiwasraya di Bank BJB (BJBR) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Pembukaan blokir itu disebut dilakukan sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berpotensi merugikan negara hingga Rp600 miliar.

Desakan tersebut disampaikan kelompok masyarakat Masyarakat Kawal Uang Rakyat (Makar) yang telah melaporkan kasus ini ke KPK pada Rabu (5/11/2025).

Koordinator Makar, Wonder Infantri, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi, serta surat rahasia Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Laporan sudah diterima KPK dan dugaan kejanggalan akan ditelusuri. Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk surat rahasia dari Kejagung kepada OJK,” ujar Wonder di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pada 19 Mei 2020, Kejagung mengirim surat rahasia kepada OJK yang berisi perintah pembukaan blokir rekening investasi serta rencana penjualan saham BJBR. Padahal, saat itu perkara Jiwasraya belum inkrah di pengadilan.

Saham BJBR yang diinvestasikan Jiwasraya tercatat mencapai 472 juta lembar dengan nilai pembelian awal sekitar Rp1,5 triliun. Kini, nilai pasar saham tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp370 miliar.

Selain itu, sejak 2019 hingga 2024, saham BJBR rutin membagikan dividen rata-rata Rp40 miliar per tahun.

“Kalau blokir dibuka sejak 2020, berarti dividen 2019–2024 sekitar Rp120 miliar tidak jelas ke mana. Kalau ditambah potensi penjualan saham Rp370 miliar, totalnya bisa Rp600 miliar dana yang belum jelas peruntukannya,” tegasnya.

Wonder menilai, tindakan pembukaan blokir tersebut berpotensi melanggar Pasal 46 dan Pasal 273 KUHAP, karena barang bukti tidak boleh dibuka, dikembalikan, atau dijual sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau saham emiten sudah dibuka blokirnya, otomatis dikembalikan kepada Jiwasraya. Itu jelas menyalahi KUHAP,” ujarnya.

Selain melapor ke KPK, Makar juga berencana melayangkan laporan serupa ke Kantor Staf Presiden (KSP). Langkah ini, kata Wonder, bukan untuk membenturkan antarlembaga, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan negara.