JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Singapura resmi menambahkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan dan kaki tangannya, dengan jumlah cambukan antara 6 hingga 24 kali, tergantung pada tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan.
Amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut disahkan oleh Parlemen Singapura pada 4 November 2025 sebagai langkah tegas untuk menekan maraknya kasus penipuan yang kini menjadi kejahatan paling umum di negara itu.
Hukuman cambuk akan menjadi tambahan dari pidana penjara dan denda yang telah berlaku sebelumnya.
Dalam aturan baru itu, pelaku yang mengorganisasi, merekrut, atau ikut serta dalam komplotan penipuan akan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 6 hingga 24 kali, tergantung tingkat keterlibatan dan dampak kejahatan.
Sementara itu, mereka yang berperan sebagai perantara—termasuk yang memberikan rekening bank, kartu SIM, atau data identifikasi digital (Singpass) kepada pelaku penipuan—dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 kali cambukan.
Menteri Dalam Negeri dan Luar Negeri Singapura, Sim Ann, menegaskan bahwa korban yang tidak terlibat langsung dalam penipuan tidak akan dituntut secara hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa hukuman cambuk hanya diberlakukan bagi laki-laki berusia di bawah 50 tahun. Untuk pelaku di atas usia tersebut, hukuman penjara hingga 12 bulan akan menjadi pengganti.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk pencegahan yang lebih kuat terhadap meningkatnya kejahatan penipuan digital dan keuangan.
Sejak tahun 2020, Singapura mencatat lebih dari 190.000 kasus penipuan dengan total kerugian mencapai US$ 2,8 miliar.
Pada tahun 2024 saja, jumlahnya melonjak menjadi 51.000 kasus, dengan nilai kerugian mencapai US$ 840 juta—meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya. Kejahatan penipuan kini mencakup 60 persen dari total tindak kriminal di Singapura.
Beberapa anggota parlemen menilai kebijakan ini masih belum cukup keras. Anggota parlemen Xie Yao Quan bahkan menyerukan agar hukuman bagi pelaku penipuan disetarakan dengan kejahatan narkoba karena dampaknya yang sama-sama merusak kehidupan masyarakat.
“Narkoba menghancurkan kehidupan, sementara penipuan menghancurkan aset dan masa depan korban,” ujarnya dalam sidang parlemen.
Namun, Sim Ann menilai aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan dalam membedakan antara pelaku dan korban dalam jaringan penipuan, sebab batas antara keduanya sering kali kabur. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan tetap diserahkan kepada pengadilan berdasarkan bukti yang ada.
Saat ini, Singapura memiliki 96 jenis kejahatan dengan hukuman cambuk bersifat diskresioner dan 65 kejahatan dengan hukuman cambuk wajib.














