Mafia Tanah Masih Mengintai, Begini Cara Lindungi Aset Anda

JurnalPatroliNews – Jakarta – Memiliki sebidang tanah bukan sekadar investasi jangka panjang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keamanan kepemilikan.

Namun, banyak orang mengira bahwa setelah membeli tanah dan memegang sertifikat resmi, kepemilikan sudah sepenuhnya aman.

Faktanya, kasus penyerobotan tanah masih kerap terjadi—baik oleh oknum mafia tanah maupun oleh pihak sekitar yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Tanah yang tidak dijaga atau memiliki batas tidak jelas sering menjadi sasaran empuk. Karena itu, pemilik tanah harus proaktif melindungi hak kepemilikannya, baik secara fisik maupun administratif.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mafia tanah adalah individu atau kelompok yang berupaya merebut hak atas tanah secara melawan hukum dengan berbagai cara, seperti memalsukan dokumen, mengubah data kepemilikan, atau melakukan manipulasi administratif.

Akibatnya, pemilik sah bisa kehilangan aset bernilai tinggi yang sudah dimiliki bertahun-tahun. Karena itu, memahami modus dan langkah pencegahannya menjadi hal penting agar tidak menjadi korban berikutnya.

Tiga Jurus Sakti Agar Tanah Tak Jadi Rebutan

  1. Pastikan dokumen kepemilikan lengkap dan resmi
    Langkah utama adalah memastikan tanah terdaftar di BPN dan memiliki dokumen legal sah. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan paling kuat untuk individu, sedangkan badan usaha dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

    Pemerintah juga menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat resmi dengan biaya terjangkau.
  2. Rutin periksa status kepemilikan tanah

    Selain memiliki sertifikat, pemilik tanah wajib rutin memantau status tanah melalui kantor BPN atau aplikasi digital seperti Sentuh Tanahku dan BPN Go Mobile.

    Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek data kepemilikan, lokasi, hingga status sertifikat secara cepat. Jika ditemukan kejanggalan, segera laporkan ke BPN setempat agar tidak berkembang menjadi kasus sengketa.
  3. Amankan tanah kosong yang tidak dihuni

    Tanah kosong sering menjadi target mafia tanah karena kurang diawasi. Untuk mencegah penyerobotan, pasang papan tanda kepemilikan, buat pagar sederhana, dan lakukan pengecekan rutin.

    Pastikan pula batas tanah diberi patok yang disepakati bersama pemilik lahan sekitar. Patok yang sah kini menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi oleh BPN agar data fisik dan yuridis tanah selaras dan tidak mudah digugat.

Persyaratan Mendaftarkan Tanah melalui Program PTSL

Mengutip laman ppid.tegalkab.go.id, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti program PTSL:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat permohonan peserta PTSL
  • Patok batas tanah yang telah disetujui tetangga
  • Bukti kepemilikan tanah seperti letter C, akta jual beli, hibah, atau surat kesaksian
  • Bukti pembayaran BPHTB dan PPh, kecuali bagi warga berpenghasilan rendah yang mendapat pembebasan biaya

Dengan dokumen lengkap, proses sertifikasi tanah menjadi lebih cepat dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

  1. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku
    Unduh di Play Store atau App Store, daftar akun, aktivasi melalui email, lalu pilih menu “Cari Berkas” untuk melihat status sertifikat tanah.
  2. Lewat situs resmi ATR/BPN
    Buka www.atrbpn.go.id, pilih menu Publikasi, lalu klik Layanan dan Pengecekan Berkas. Isi data dan nomor berkas untuk menampilkan status sertifikat.

Sebagai pemilik tanah, kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi aset. Dengan memiliki sertifikat resmi, rutin memantau status kepemilikan, dan menjaga kondisi lahan agar tidak kosong, Anda telah melakukan langkah penting untuk melindungi aset berharga dari praktik penyerobotan tanah.