JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembayaran gaji bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch III, termasuk tenaga ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK), akan segera diselesaikan. Seluruh dana akan masuk ke rekening masing-masing penerima paling lambat akhir pekan ini.
“Ini ada keterlambatan, tetapi insyaallah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk ke rekening,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dadan menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke pembayaran konsultan perorangan. Ia menegaskan, seluruh proses kini sudah memasuki tahap akhir dan segera tuntas.
“Terkait gaji SPPI, Batch I dan Batch II statusnya sudah PPPK, jadi tidak ada masalah gaji, bahkan mereka sudah menerima tunjangan kinerja.
Untuk SPPI Batch III, karena proses rekrutmen dengan computer assisted test (CAT) belum terlaksana, maka sementara mereka masih digaji sebagai konsultan perorangan,” jelasnya.
Menanggapi keluhan sejumlah anggota legislatif yang menyebut keterlambatan mencapai dua bulan, Dadan menegaskan, pembayaran hanya tertunda selama enam hari.
Ia memastikan seluruh gaji SPPI Batch III, ahli gizi, dan ahli akuntan akan ditransfer minggu ini dan pembayaran bulan berikutnya berjalan normal.
“Untuk SPPI Batch III hanya terlambat enam hari. Kami sudah menggeser anggaran agar pembayaran tuntas sampai Desember. Bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi,” tegas Dadan.
Ia juga menambahkan bahwa mulai tahun depan, seluruh tenaga SPPI Batch III ditargetkan berstatus PPPK, sehingga gaji dan tunjangan akan dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Lebih lanjut, Dadan memastikan seluruh peserta SPPI Batch III, termasuk ahli gizi (AG) dan ahli akuntan (AK) akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dengan status tersebut, mereka akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana ASN di instansi pemerintah lainnya.
“Mereka akan menjadi PPPK, menjadi ASN. Dan itu berarti mereka akan menerima tunjangan kinerja seperti aparatur sipil negara,” pungkasnya.













