Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil, DPR Tunggu Kajian Lengkap Putusan MK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan segera mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Dasco mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari lebih detail pertimbangan dan dasar hukum dalam putusan tersebut.

Ia menyebut, di kompleks parlemen ia sempat bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej untuk membahas sekilas persoalan itu.

“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada wakil menteri hukum, jadi secara detailnya masih akan kami lihat lagi dalam pertimbangan dan dasar hukumnya,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Dasco, berdasarkan pemahaman awal, putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian jika penugasan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi-fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Kalau saya tidak salah, intinya seperti itu,” katanya.

Lebih jauh, Dasco menyerahkan kepada pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk dalam penyusunan aturan teknis mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangan yang dimaksud.

Terkait kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Dasco menyebut hal itu masih harus dibahas bersama pemerintah.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

“Itu kan harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sementara ini, pembahasannya belum dilakukan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.