BPJS Kesehatan Ingatkan: Pemutihan Iuran Hanya Sekali dan Khusus Masyarakat Miskin

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku satu kali dan khusus diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai penghapusan tunggakan untuk seluruh peserta.

“Jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian berpikir saya nunggu nunggak saja, enggak usah bayar,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ghufron menjelaskan bahwa peserta yang berhak mendapatkan pemutihan hanyalah mereka yang termasuk dalam kelompok ekonomi bawah, berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mereka adalah peserta yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

“Desil itu dibagi 1 sampai 10, nah ini kira-kira untuk 1 sampai 5. Harus masuk DTSEN dan lain sebagainya. Nanti pemerintah yang bikin kebijakan, BPJS siap menjalankan sampai ke teknis di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan peserta yang masih mampu secara ekonomi untuk membayar iuran tetap wajib memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, pemutihan ini memang ditujukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat miskin yang mengalami kesulitan menutupi tunggakan iuran.

“Intinya negara itu hadir. Ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” tambah Ghufron.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk menyiapkan langkah antisipatif atas rencana pemutihan iuran tersebut.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami bahwa penghapusan tunggakan tidak berlaku bagi semua peserta.

“Jangan sampai setelah penghapusan iuran ini, seharusnya mereka langsung terus melakukan pembayaran iuran, tapi karena nanti diharapkan akan ada pemutihan berikutnya sehingga mereka tidak membayar iuran,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 melalui proses registrasi ulang. Namun, hanya peserta tertentu yang memenuhi syarat yang akan memperoleh manfaat pemutihan tersebut.

Adapun syarat untuk menerima pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  2. Beralih menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI)
  3. Termasuk kategori masyarakat tidak mampu
  4. Peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban masyarakat miskin sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).