JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 10,59 miliar.
Ketiga tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah penyidik memastikan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan ketiga tersangka berinisial AFW, AH, dan FJ, beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat pada 13 November 2025.
DJP menyebut pelimpahan ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana perpajakan.
Dalam keterangan resmi, DJP menjelaskan para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) melalui perusahaan PT FNB.
Mereka juga disinyalir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sesuai ketentuan untuk periode Januari hingga Oktober 2022.
“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai sekurang-kurangnya Rp 10.597.458.809,” demikian pernyataan DJP.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara DJP dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan perpajakan berjalan efektif dan memberikan efek jera.
“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan upaya memperkuat penegakan hukum, memberikan efek jera, dan mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.














