Massa Kepung DPR Tolak RUU KUHAP: “Semua Bisa Jadi Korban!”

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi protes menolak Revisi KUHAP di depan Gerbang Pancasila, kompleks DPR RI, Selasa (18/11/2025). Demonstrasi ini dilakukan bertepatan dengan rencana pengesahan RUU KUHAP dalam rapat paripurna.

Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB sambil membawa berbagai poster yang menyoroti potensi perluasan kewenangan penahanan dalam draf terbaru KUHAP.

Para demonstran menilai bahwa bila RUU KUHAP disahkan dalam bentuk saat ini, peluang penyalahgunaan wewenang aparat akan semakin terbuka.

Mereka khawatir masyarakat bisa lebih mudah ditangkap atau ditahan tanpa indikator objektif yang kuat. “Semua orang berpotensi jadi korban kalau aturan ini lolos,” teriak salah satu orator aksi.

Di sisi lain, proses legislasi RUU KUHAP di DPR terus bergerak cepat. Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Komisi III telah memutuskan rancangan tersebut layak dibawa ke pembahasan final.

Keputusan itu diambil pada rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (13/11/2025), yang turut dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.

Rapat dimulai dengan pemaparan laporan Panja mengenai hasil pembahasan pasal per pasal, sebelum seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir mereka.

Tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Seluruhnya menyetujui agar RUU KUHAP dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian kembali mengonfirmasi sikap seluruh peserta rapat sebelum keputusan resmi diambil.

“Kami meminta persetujuan apakah naskah RUU KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Setuju?” ujarnya. “Setuju,” sahut peserta rapat serempak.

Dengan keputusan ini, nasib RUU KUHAP kini berada di tangan rapat paripurna yang digelar hari ini, di tengah gelombang penolakan dari kelompok masyarakat sipil yang menilai revisi tersebut berpotensi membuka celah kriminalisasi.