JurnalPatroliNews – Jakarta – Para mantan hakim yang terjerat kasus dugaan suap terkait vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) kembali menjadi sorotan.
Menjelang pembacaan putusan, para terdakwa yang sebagian besar merupakan mantan pejabat peradilan ini memprotes keras tuntutan maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh dan mengabaikan hal-hal yang seharusnya menjadi faktor meringankan.
Dua nama yang paling menonjol dalam protes ini adalah Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, serta Djuyamto, mantan hakim Tipikor Jakarta.
Selain keduanya, tiga terdakwa lain—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan—juga menyampaikan keberatan saat membacakan duplik.
Para terdakwa ini disebut menerima suap untuk mempengaruhi putusan lepas tiga korporasi besar CPO. Namun, mereka kompak menilai tuntutan jaksa tidak proporsional dengan peran masing-masing.
Arif Nuryanta menilai tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan dirinya sangat berat dan tidak adil. Dalam persidangan, Arif membandingkan tuntutan itu dengan kasus Rudi Suparmono, mantan Ketua PN Surabaya, yang hanya dituntut tujuh tahun penjara meski didakwa dua pasal.
Kuasa hukumnya, Philipus Sitepu, menilai perbandingan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan. Arif hanya didakwa satu pasal, yakni Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor, namun dituntut maksimal. Sementara Rudi didakwa dua pasal sekaligus tetapi justru mendapat tuntutan lebih ringan.
Dalam pledoi, Arif menolak disebut sebagai pihak yang memengaruhi majelis hakim. Ia justru mengarahkan kesalahan kepada Wahyu Gunawan, panitera muda yang menurutnya menjadi penghubung para pihak yang terlibat.
Arif juga mengkritik jaksa karena tidak memasukkan pengembalian uang suap sebagai faktor meringankan, padahal hal itu telah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Protes serupa disampaikan Djuyamto yang dituntut 12 tahun penjara. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan hati nurani dan mengabaikan sikap kooperatif kliennya.
Djuyamto mengklaim telah membantu mengungkap jumlah suap yang diterima para terdakwa lain serta mengembalikan seluruh uang sebesar Rp 8,05 miliar.
Dalam duplik pribadinya, Djuyamto tidak menuntut hukuman ringan, melainkan hukuman yang dianggap benar-benar adil. Ia menegaskan bahwa hakim memiliki tanggung jawab tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menjamin rasa keadilan.
Setelah seluruh duplik dibacakan, majelis hakim menetapkan pembacaan vonis kelima terdakwa akan digelar pada 3 Desember 2025. Ketua Majelis Hakim Effendi menyebut waktu tambahan diperlukan mengingat banyaknya terdakwa dan saksi dalam perkara ini.
Tuntutan lengkap para terdakwa turut dibacakan: Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Arif Nuryanta dituntut paling tinggi, yakni 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 15,7 miliar. Sedangkan Wahyu Gunawan sebagai perantara dituntut 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp 2,4 miliar.
Secara keseluruhan, kasus ini melibatkan aliran dana suap yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Jaksa menilai seluruh terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














