Uang Rp 300 M Dipajang KPK, Terungkap Modus Korupsi Taspen Hampir Rp 1 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu disusun menyerupai tembok setinggi sekitar 1,5 meter. Puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih masing-masing bernilai Rp 1 miliar, memenuhi hampir seluruh area depan ruangan. Sebuah papan kecil ditempatkan di tengah tumpukan, menandai nilai rampasan yang berhasil disita negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tunai tersebut hanya sebagian dari keseluruhan aset hasil pemulihan kerugian negara.

“Setelah serangkaian pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen atas penjualan kembali aset yang telah dirampas,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa aset rampasan terdiri dari uang tunai Rp 883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran pada 20 November 2025.

Selain itu, enam instrumen efek juga dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025. Karena keterbatasan ruang dan faktor keamanan, hanya Rp 300 miliar yang ditampilkan di hadapan publik.

Ia menilai korupsi dana pensiun ASN merupakan tindakan sangat memprihatinkan. Menurut Asep, dana Taspen bukan sekadar angka, tetapi masa depan jutaan aparatur negara.

“Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada Taspen. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ekiawan Heri Primaryanto, serta mewajibkannya membayar uang pengganti US$ 253.660.

Jika tidak mampu, hukumannya diganti dua tahun kurungan. Majelis menilai Ekiawan melakukan korupsi secara bersama-sama melalui skema investasi fiktif yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun.

Aksi Ekiawan menggunakan skema leading berlapis melalui PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia. Ia juga memanfaatkan lima reksa dana di bawah pengelolaan PT IIM, menunjukkan perencanaan matang.

Kasus ini tidak hanya memperkaya Ekiawan dan mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih, tetapi juga sejumlah pihak lain. Nilai yang dinikmati para pelaku mencapai angka fantastis, dari miliaran rupiah hingga ratusan ribu dolar AS, dolar Singapura, euro, yen, dan won.

Kosasih, misalnya, menerima aliran dana hingga Rp 28,45 miliar serta berbagai valuta asing lainnya. Ekiawan sendiri menikmati US$ 242.390.

Beberapa korporasi juga ikut mendapat bagian, termasuk PT Insight Investment Management, PT Pacific Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.