JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam operasi yang digelar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menyebut bahwa kedua pelaku berinisial AK dan TS. Mereka diciduk pada Sabtu pagi, 22 November 2025, di sebuah kamar indekos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede.
“Dua tersangka berinisial AK dan TS kami amankan di daerah Pondok Gede, Bekasi,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 23 November 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.012,59 gram, atau lebih dari satu kilogram sabu siap edar.
“Dari penguasaan kedua tersangka, kami berhasil menyita sekitar satu kilogram sabu,” sambungnya.
Selain 12 paket sabu tersebut, polisi turut menyita barang bukti lain yang digunakan untuk aktivitas pengemasan, berupa plastik teh Tiongkok berwarna hijau, plastik klip, timbangan digital, telepon genggam, dan sejumlah perlengkapan pendukung.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan.














