Pemerintah Kebut Penerimaan Pajak: Belasan Triliun Sudah Terkumpul dari Penunggak Besar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjalankan operasi intensif untuk menertibkan para penunggak pajak terbesar di tanah air. Dalam daftar prioritas terdapat 201 Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga 20 November 2025, pihaknya telah berhasil mengamankan dana Rp11,48 triliun dari 104 WP yang mulai melunasi atau mencicil kewajiban mereka.

Langkah agresif ini merupakan tindak lanjut komitmen Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia sebelumnya menegaskan bahwa para penunggak pajak besar dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tidak akan mendapat celah untuk menghindar.

Untuk mengejar sisa potensi puluhan triliun tersebut, DJP menerapkan tiga pendekatan utama:

Penagihan aktif, yaitu tindakan langsung dan tegas terhadap WP maupun penanggung pajak.

Penguatan sinergi antarinstansi, melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, lembaga jasa keuangan, hingga institusi lainnya.

Koordinasi aspek hukum, melibatkan Jamdatun serta Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk menangani WP yang bersinggungan dengan proses hukum.

Gebrakan ini digencarkan karena kinerja penerimaan pajak sedang menurun. Per Oktober 2025, capaian pajak baru 70,2 persen dari target, turun 3,8 persen dibandingkan periode tahun lalu.

Pelemahan penerimaan membuat defisit APBN semakin melebar. Karena itu, Menteri Keuangan menegaskan bahwa berbagai langkah—termasuk pengiriman “surat cinta” kepada ratusan pengusaha yang menunggak—akan ditempuh demi memaksimalkan pemasukan negara.

Pemerintah optimistis, dengan penagihan yang lebih agresif dan terkoordinasi, defisit APBN tetap bisa ditekan di bawah 3 persen terhadap PDB sesuai sasaran fiskal.