KRI Bung Hatta Tangkap Dua Kapal Bermuatan Nikel Tanpa Dokumen Sah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Unsur TNI AL KRI Bung Hatta (BHT)-370 yang tergabung dalam operasi TNI Angkatan Laut melaksanakan tugas Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan) serta pemeriksaan terhadap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11).

Kapal pertama yang diperiksa adalah TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang dinahkodai oknum berinisial A dan mengangkut 10 ABK WNI.

Kapal ini dimiliki PT Prima Mulia Jaya dan memuat ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP Morowali.

Kapal kedua adalah TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303 yang diawaki 10 orang WNI dan dinahkodai oknum berinisial RM.

Kapal tersebut juga membawa ore nikel dari shipper yang sama, yaitu PT DMS, dengan tujuan PT IMIP Morowali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kapal diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengapalan di jetty PT DMS yang saat ini sedang disegel atau dibekukan oleh KKP karena penyalahgunaan ruang laut. Selain itu, kapal melakukan pergerakan dari jetty DMS ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

nahkoda tidak berada di atas kapal saat olah gerak, serta tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai tindak lanjut, TNI AL mengawal kedua kapal tersebut menuju Lanal Kendari untuk proses pemeriksaan lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan dan ketertiban maritim, serta memastikan seluruh aktivitas pelayaran dan pengangkutan hasil tambang berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.