BNPB Ungkap Alasan Banjir Besar Belum Jadi Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penetapan status bencana nasional kembali menjadi sorotan publik setelah banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang menimbulkan ratusan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur besar.

Dorongan agar pemerintah menaikkan status bencana meningkat seiring besarnya skala dampak dan tingginya kebutuhan bantuan darurat di lapangan.

Tragedi ekologis yang terjadi pada akhir November tersebut menyisakan kerusakan luas. Banyak rumah warga rusak, fasilitas publik lumpuh, dan sejumlah wilayah masih mengalami kesulitan evakuasi. BNPB melaporkan per 1 Desember 2025, sebanyak 604 korban meninggal dunia akibat rangkaian bencana hidrometeorologi tersebut.

Selain itu, tercatat 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan. Fasilitas publik juga terdampak dengan 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.

Situasi tersebut menuntun pertanyaan masyarakat: apa saja syarat sebuah kejadian dapat berstatus bencana nasional dan siapa yang berwenang menetapkannya?

Menurut pedoman resmi BNPB, bencana nasional merupakan status darurat tertinggi yang diberikan ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana.

Status ini hanya dapat ditetapkan Presiden setelah melalui evaluasi mendalam terhadap kondisi lapangan.

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menilai kelayakan penetapan bencana nasional, yakni jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana vital, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, kemampuan pemerintah daerah dalam mobilisasi sumber daya menjadi penilaian penting, termasuk efektivitas respons awal, evakuasi, dan penyediaan kebutuhan dasar warga terdampak.

BNPB menegaskan bahwa hingga kini, bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih dikategorikan sebagai bencana tingkat provinsi.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan bahwa Indonesia baru dua kali menetapkan bencana nasional: tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.

Bencana besar lainnya seperti gempa Palu, gempa Lombok, hingga gempa Cianjur tidak berstatus nasional meskipun berdampak luas.

Secara hukum, penetapan status bencana nasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007. Presiden menjadi pihak yang memutuskan status nasional, sementara status provinsi ditetapkan gubernur dan status kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.

Prosedurnya melibatkan permohonan resmi dari gubernur kepada Presiden, evaluasi BNPB bersama kementerian terkait, hingga rekomendasi tingkat nasional sebelum Presiden mengambil keputusan.

Jika indikator terbukti terpenuhi dan kapasitas daerah dinilai tidak mampu menangani bencana, status dapat dinaikkan menjadi nasional.

Namun jika belum memenuhi kriteria, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam penanganan darurat.

Pemahaman mengenai mekanisme ini penting agar desakan publik terkait status bencana tetap berada dalam koridor hukum dan kebijakan.

Dengan proses penetapan yang jelas dan terukur, pemerintah dapat memastikan penanganan berjalan efektif demi keselamatan masyarakat luas.