JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPR di tengah kritik tajam yang meminta dirinya mundur akibat dugaan kegagalan mencegah kerusakan hutan yang memicu banjir besar di berbagai daerah.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa Menhut tidak dapat dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang terjadi saat ini.
Menurut Firman, apa yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia menilai kerusakan hutan Indonesia adalah akumulasi dari praktik pengelolaan yang buruk sejak era reformasi, sehingga tidak dapat dibebankan kepada Menhut yang baru menjabat.
“Pak Menteri ini cuci piring, makanya saya bela karena perusakan hutan ini bukan satu atau dua tahun. Setelah reformasi, hutan kita hancur,” ujar Firman dalam rapat kerja Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Firman juga menyampaikan bahwa banjir dan longsor yang melanda Sumatera harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan agraria yang menurutnya turut memperburuk kondisi hutan.
Ia secara tegas meminta pemerintah menghentikan kebijakan reforma agraria, yang dianggapnya berkontribusi terhadap menyusutnya kawasan hutan dan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologis.
Ia menggambarkan betapa rentannya kondisi geologi Indonesia, termasuk di jalur utama Jawa. Bahkan, ia mengaku merasa waswas setiap melintasi kawasan Puncak karena ancaman tanah longsor atau jalan amblas yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Meskipun membela Menhut dari tudingan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, Firman tetap mendesak Raja Juli Antoni untuk bertindak tegas di lapangan.
Ia menyoroti masih adanya aktivitas pengangkutan kayu di tengah situasi darurat bencana, meski aktivitas tersebut memiliki izin resmi.
Firman meminta agar izin yang disalahgunakan dicabut dan tindakan cepat diambil untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih besar.
Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan rakyat di wilayah terdampak bencana.














