JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menyatakan majelis hakim yang menangani perkara ini telah siap memulai proses persidangan.
Perkara tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Purwanto S Abdullah, dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek laptop chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025. Pelimpahan ini menandai dimulainya proses hukum secara terbuka di pengadilan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa terdapat empat berkas perkara yang diserahkan kepada pengadilan.
Para terdakwa terdiri atas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Ditjen PAUD Dikdasmen Mulyatsahm, dan mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen Sri Wahyuningsih.
Selain empat terdakwa tersebut, terdapat satu tersangka lain yang belum diadili, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan luas karena menyangkut pengadaan perangkat chromebook yang digunakan untuk kebutuhan pendidikan nasional.
Publik kini menantikan bagaimana jaksa penuntut umum akan merinci dugaan penyimpangan anggaran dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang perdana.














