JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan wedding organizer (WO) By Ayu Puspita telah menimbulkan kerugian para korban hingga mencapai Rp 11,5 miliar. Dana tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk berlibur ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum tersebut tidak digunakan untuk operasional usaha, melainkan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
“Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik untuk membayar cicilan rumah, kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah APD selaku pemilik atau owner WO By Ayu Puspita. Selain itu, DHP yang berperan sebagai tenaga pemasaran juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DHP diduga berperan aktif tidak hanya dalam menawarkan jasa WO kepada para korban, tetapi juga dalam penggunaan dana yang telah disetorkan oleh klien.
Polda Metro Jaya masih terus mendalami aliran dana hasil penipuan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak tambahan.
Hingga saat ini, polisi telah menerima total 207 laporan pengaduan terkait kasus WO By Ayu Puspita. Sebanyak 199 laporan berasal dari calon pengantin, sementara delapan laporan lainnya berasal dari pihak vendor maupun laporan polisi.
“Korban sebagian besar berada di wilayah Jakarta, namun ada juga korban yang berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek,” jelas Iman.
Salah satu laporan datang dari vendor yang mengaku telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai pesanan, namun tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
Atas kasus tersebut, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang jauh di bawah harga pasar.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kepolisian membuka layanan pengaduan melalui call center Polri 110, datang langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, atau melalui pesan langsung ke akun Instagram resmi Direskrimum Polda Metro Jaya.














