Kemenkop Libatkan Akademisi Perkuat Sistem Pengawasan Koperasi

JurnalPatroliNews -Surakarta – Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi dinilai sangat mendesak guna meningkatkan perlindungan terhadap anggota koperasi. Mekanisme perlindungan tersebut akan menjadi salah satu substansi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang segera dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi yang digelar di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jumat (12/12/2025).

FGD tersebut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Herbert Siagian, Asisten Deputi Pelindungan Anggota Sahrul, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Lina Widiyastuti, serta dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret.

“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untuk mencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Substansi inilah yang harus diakomodasi secara kuat dalam RUU Perkoperasian,” ujar Ahmad Zabadi.

Ia berharap UNS dapat memberikan masukan akademik untuk memperkuat substansi RUU tersebut. Menurut Zabadi, setelah RUU Perkoperasian disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025, pemerintah masih memiliki ruang untuk menambahkan sejumlah afirmasi penting dalam draf yang ada.

Salah satu usulan perubahan adalah penggantian judul RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Zabadi menilai perubahan tersebut penting untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.

“Presiden bahkan menggunakan istilah revolusi saat peresmian pembentukan 80 ribu badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten.

Ini adalah perubahan orientasi pembangunan secara radikal yang diarahkan pada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan sosial,” katanya.

Menurut Zabadi, kehadiran koperasi desa tidak hanya berfungsi memotong rantai distribusi dan memperkuat rantai pasok, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas ekonomi di daerah. Setiap desa diharapkan mampu menghasilkan produk unggulan sesuai potensi lokal.

Selain itu, program tersebut diperkirakan mampu menciptakan hingga dua juta lapangan kerja baru. Keanggotaan koperasi juga akan meningkat signifikan, seiring target Presiden agar seluruh masyarakat desa menjadi anggota koperasi.

“Jika rata-rata satu desa memiliki seribu anggota, maka akan ada sekitar 80 juta anggota koperasi baru. Jumlah ini sangat besar, sehingga sistem perlindungan anggota harus dipikirkan secara serius,” lanjut Zabadi.

Ia menegaskan perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota akan meningkat seiring dengan perluasan skala usaha koperasi.

Zabadi menambahkan, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Universitas Sebelas Maret menjadi langkah strategis dalam mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui MoU tersebut, UNS diharapkan berperan aktif dalam penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan perlindungan anggota, digitalisasi koperasi, serta pengembangan sumber daya manusia dan literasi koperasi.

“Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan mampu mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.